Kamis, 23 Juni 2011

HUKUM ALLAH PASTI ADIL

210611



Rasa2nya darah saya mendidih melihat berita2 di televisi beserta opini2nya yang lebih sering mencitrakan buruk tentang Islam.



Misalnya saja ketika sedang heboh2nya teroris, seakan2 cadar, jenggot dan celana cingkrang menjadi ikon teroris. Padahal semua itu adalah termasuk ajaran Islam.



Dan yang masih sangat hangat, bahkan masih panas adalah mengenai qishash (yang dilakukan pemerintah yang berwenang tentunya, bukan sembarang orang), yakni hukuman bunuh bagi seorang pembunuh (terlepas dari apa sebab orang melakukan pembunuhan, diplomasi pemerintah kita de es be, saya tidak sedang membicarakan itu).

Media seakan2 mencitrakan bahwa hukuman bunuh bagi seorang pembunuh adalah tidak manusiawi, kejam de es be. Orang2 juga ikut2an latah berkomentar sembarangan tentang ini, dan tidak sedikit yang mencela dan mengecam hukuman itu.


Satu yang perlu kita INGAT, hukuman qishash bukan sekedar hukum Arab, tapi hukum Islam, hukum Allah, dan tidak ada satupun hukum di muka bumi ini yang lebih adil dari hukum Allah. Hati2 jangan sampai lisan kita ikut-ikutan latah mencela dan mengecam hukum qishash tersebut.





“Tidaklah halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali dengan satu di antara tiga perkara: orang yang sudah menikah berzina, orang yang membunuh orang lain maka dibunuh (qishash), dan orang yang meninggalkan agama dan memisahkan diri dari jamaah (murtad).” (HR. Al-Bukhari, Kitabud Diyat 6; Muslim, Kitabul Qasamah, 25; Abu Dawud, Kitabul Hudud 1; At-Tirmidzi, Kitabul Hudud 15; An-Nasa`i, Bab At-Tahrim 5, 11, 14; Ad-Darimi, Kitab As-Siyar 11; Ahmad bin Hanbal 1/61,63,65,70, 163,382,428,444,465; 6/181, 214)



Bahkan membenci -meski HANYA- sebagian ajaran islam adalah termasuk kemunafikan, yaitu kemunafikan I’tiqodi/keyakinan –jika sampai mati tidak tobat, menyebabkan kekalnya seseorang di neraka- naudzubillah



http://us.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Abdullah%20Shaleh%20Hadrami/Definisi%20Kemunafikan%20%2526%20Macam2nya



Jadi jangan sampai kita membenci ajaran-ajaran Islam, bahkan yang masih belum bisa kita nalar apa hikmah dibalik syariat itu, termasuk juga poligami –he3,biasanya wanita sangat sensitif soal ini-, perbedaan antara laki2 n wanita dalam beberapa hukum –karena ini sering dijadikan senjata bagi kaum feiminis- de el el. Kita yakini saja bahwa Allah yang telah menetapkan syariat Islam pasti adil dan tidak mungkin mendzolimi hambaNya.



hmm, kalau di indonesia diterapkan hukum potong tangan- bagi pencuri yang kadar curiannya sudah mencapai nishab- mungkin tidak ada lagi yang berani korupsi.



Dan satu hal yang ingin saya kritisi, mencari nafkah adalah kewajiban suami, bukannya istri. Apalagi sampai melepaskan istri melakukan safar sampai keluar negeri tanpa mahram, tentu tidak dapat dibenarkan, bahkan untuk beribadah saja –haji- perempuan tetap harus disertai mahram. Wahai para lelaki jika tak mau bersusah2 menafkahi istri dan anak, berpikir2lah lagi sebelum memutuskan untuk menikah.



Allahua’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar